Kamis, 4 Juni 2026

Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Namun Harta Tak Disita? Mahkamah Agung Menjawab Keputusannya yang Dianggap Janggal

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Jumat, 3 Januari 2025 | 06:30 WIB
Potret Helena Lim terdakwa kasus mega korupsi tambang timah  (X @kangmanto123)
Potret Helena Lim terdakwa kasus mega korupsi tambang timah (X @kangmanto123)

 

SketsaNusantara.id - Helena Lim crazy rich PIK Surabaya memiliki pusaran kasus yang sama dengan Harvey Moeis yakni kasus mega korupsi tambang timah yang rugikan negara hingga Rp 300 Triliun.

Yang berbeda adalah peranan mereka berdua sehingga putusan hukuman bagi keduanya juga berbeda.

Jika Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun maka Helena Lim yang berperan sebagai koordinator money changer diputuskan 5 tahun penjara.

Baca Juga: Jejak Digital Helena Lim Pamer Kemewahan di Podcast Kaesang Pangarep dan Kiky Saputri, Video Mendadak Hilang?

Namun hal yang mengejutkan dan dianggap masyarakat sebagai keputusan janggal adalah terkait putusan hakim pada sejumlah harta Helena yang tak jadi dirampas oleh negara.

Hal itu kemudian memicu polemik di masyarakat, sebab masyarakat menganggap janggal sebab jika Helena Lim telah didakwa bahkan sudah diputuskan secara hukum maka hartanya juga harus dirampas oleh negara.

Membaca polenik di masyarakat terkait harta warisan Helena Lim yang tak jadi dirampas tersebut, maka pihak Mahkamah Agung kemudian turun tangan untuk menjelaskan.

Baca Juga: Jadi Sorotan, Ibunda Helena Lim Pingsan Usai Anaknya Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi 300 T, Netizen: Nanti Dapat Remisi

Dilansir dari SketsaNusantara.id dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Mahkamah Agung menjelaskan bahwa harta terdakwa yang dikembalikan biasanya merupakan harta yang tak memiliki kaitan.

Dalam hal ini tak memiliki kaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Lewat juru bicaranya, pihak Mahkamah Agung menjelaskan bahwa penyitaan atau perampasan bagi harta pelaku diatur dalam pasal 39 dan pasal 42 KUHP.

Baca Juga: Harvey Moeis Anggap Helena Lim Tak Bersalah dan Ungkap Perannya hingga Crazy Rich Terseret Jadi Tersangka

Dimana barang bukti yang dijukan dipersidangan yang diperoleh atau digunakan untuk melakukan tindak pidana maka bisa dilakukan penyitaan untuk dikembalikan kepada negara.

"Namun jika dipersidangan kemudian terbukti bahwa itu tak ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani maka ya dikembalikan," ujar Yanto selaku juru bicara Mahkamah Agung.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X