"Kenapa dikembalikan? Pasti ada pertimbangan bahwa tidak ada ada kaitannya dengan tindak pidana," imbuhnya.
"Kalau yang disita, berdasarkan ketentuan pasal 39 dan 42 berarti ada kaitannya, apakah itu digunakan untuk melakukan atau apakah itu hasil kejahatan," imbuhnya lagi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Sentil Buzzer Presiden, Baskara Putra Sebut Saran Prabowo Soal Penambahan Kelapa Sawit Ngawur, Hindia: Dicebokin Seperti Apa?
Terus Terkena Serangan Personal, Jokowi Buka Suara: Tanyakan Bu Mega dan Mbak Puan, Jangan Jadi Framing Jahat!
Dianggap Tak Etis, Candaan Menteri HAM Natalius Pigai Jadi Nyinyiran Netizen: Menteri Opo Iki
Pensiun Dini, Mantan Pemain Sepak Bola Persiba Bantul Alih Profesi Jadi Penjual Nasi Goreng Kebuli di Jember
3 Kecelakaan Maut karena Supir Konsumsi Zat Adiktif, Terbaru Pengemudi Mobil Calya Tabrak Motor di Pekanbaru
5 Fakta Ledakan Cybertruck Tesla di Depan Trump Hotel Las Vegas: Kronologi, Penyebab dan Hasil investigasi hingga Dugaan Terorisme
Hapus Presidential Threshold 20 Persen Disebut Pengamat Politik Sebagai Tindakan Fenomenal MK, Apa Efeknya Pada Pemilu 2029?