SketsaNusantara.id - Meski dihapusnya Presidetial Threshold 20 persen didukung oleh banyak pihak sebab dinilai positif untuk dunia perpolitikan Indonesia, namun tetap saja ada penentangnya.
Dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada Kamis 2 Desember 2024, terkait pengambilan keputusan tentang dihapusnya ambang batas 20 persen untuk pemilihan presiden, ada dua hakim mahkamah konstitusi yang berbeda pendapat.
Dua orang hakim Mahkamah Konstitusi itu adalah adik ipar Jokowi Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Baca Juga: Tren Kejahatan di Jember 2024: Narkotika dan Curanmor Jadi Fokus Penanganan Utama
"Terhadap putusan Mahkamah Agung terdapat 2 hakim yang berpendapat berbeda yakni Hakim Anwar Usman dan Hakim konstitusi Daniel Yusmic P.Foekh," ujar Suhartoyo, Ketua MK dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPAS TV.
"2 hakim tersebut berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing," tambahnya.
"Sehingga seharusnya mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan," imbuhnya lagi menjabarkan alasan dua hakim konstitusi berbeda pendapat terkait usulan dihapusnya Presidential Threshold 20 persen.
Baca Juga: Kokohkan Visi Mulia 'Seger Waras', SMKN 1 Klabang Bondowoso Gelar Workshop Deep Learning
Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh memutuskan memiliki pendapat berbeda dengan hakim konstitusi lainnya sebab mereka memandang bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing.
Seperti kita ketahui bersama bahwa pemohon dihapusnya Presidential Threshold 20 persen merupakan 4 orang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, yakni:
1. Enika Maya Oktavia
2. Rizki Maulana Syafei
3. Faisal Nasirul Haq
4. Tsalis Khoirul Fatna
Artikel Terkait
UN Kembali Diadakan Mulai 2026, Intip Sejarah dan Perkembangan Ujian Nasional di Indonesia yang Kerap Mengalami Perubahan dari Tahun ke Tahun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Menyasar Kepada Anak-Anak SD, Harus Belajar Dunia Saham Sejak Dini, Kenapa?
Siapa Rudi S Gani? Profil Pengacara dari Sulawesi Selatan yang Jadi Korban Penembakan OTK, Buah Hatinya Menangis Pilu
Sang Ayah Masuk Daftar Nominasi Tokoh Terkorup 2024 Versi OCCRP, Netizen Sentil Soal Kaesang Pangarep dan Kaos Putra Mulyono
Mahfud MD Soroti Perilaku Hakim Saat dalam Sidang Harvey Moeis, Ada yang Aneh?
Pelantikan Bupati Jember Ditunda, Menunggu MK Prioritaskan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu