Minggu, 19 Juli 2026

Penghapusan Presidential Threshold Diajukan 4 Mahasiswa dan Ditentang 2 Hakim Mahkamah Konstitusi, Ini Masing-Masing Alasannya

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Jumat, 3 Januari 2025 | 19:45 WIB
Gambar gedung Mahkamah Konstitusi temaot dikeluarkannya kebijakan dihapusnya Presidential Threshold 20 persen  (www.mkri.id)
Gambar gedung Mahkamah Konstitusi temaot dikeluarkannya kebijakan dihapusnya Presidential Threshold 20 persen (www.mkri.id)

SketsaNusantara.id - Meski dihapusnya Presidetial Threshold 20 persen didukung oleh banyak pihak sebab dinilai positif untuk dunia perpolitikan Indonesia, namun tetap saja ada penentangnya.

Dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada Kamis 2 Desember 2024, terkait pengambilan keputusan tentang dihapusnya ambang batas 20 persen untuk pemilihan presiden, ada dua hakim mahkamah konstitusi yang berbeda pendapat.

Dua orang hakim Mahkamah Konstitusi itu adalah adik ipar Jokowi Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Baca Juga: Tren Kejahatan di Jember 2024: Narkotika dan Curanmor Jadi Fokus Penanganan Utama

"Terhadap putusan Mahkamah Agung terdapat 2 hakim yang berpendapat berbeda yakni Hakim Anwar Usman dan Hakim konstitusi Daniel Yusmic P.Foekh," ujar Suhartoyo, Ketua MK dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPAS TV.

"2 hakim tersebut berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing," tambahnya.

"Sehingga seharusnya mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan," imbuhnya lagi menjabarkan alasan dua hakim konstitusi berbeda pendapat terkait usulan dihapusnya Presidential Threshold 20 persen.

Baca Juga: Kokohkan Visi Mulia 'Seger Waras', SMKN 1 Klabang Bondowoso Gelar Workshop Deep Learning

Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh memutuskan memiliki pendapat berbeda dengan hakim konstitusi lainnya sebab mereka memandang bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing.

Seperti kita ketahui bersama bahwa pemohon dihapusnya Presidential Threshold 20 persen merupakan 4 orang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, yakni:

1. Enika Maya Oktavia

2. Rizki Maulana Syafei

3. Faisal Nasirul Haq

4. Tsalis Khoirul Fatna

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X