Baca Juga: Gus Iqdam Pamer Lamborghini Saat Hadiri Pengajian di Jepara, Netizen Bongkar Pemilik Asli: Bupati...
Empat mahasiswa itulah yang disebut Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh sebagai pemohon yang tak miliki legal standing atau kedudukan hukum sehingga tak seharusnya mahkamah melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan.
Sementara itu, 4 pemohon ini mendalilkan bahwa Presidential Threshold yang selama ini digunakan bisa mengarah pada distorsi representasi dalam sistem demokrasi sebab nilai suara bisa digunakan untuk 2 periode pemilihan.
Akibatnya, Presidential Threshold menimbulkan penyimpangan pada prinsip "one man one voteone value" dan yang tersimpangkan disini adalah prinsip "one value".***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
UN Kembali Diadakan Mulai 2026, Intip Sejarah dan Perkembangan Ujian Nasional di Indonesia yang Kerap Mengalami Perubahan dari Tahun ke Tahun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Menyasar Kepada Anak-Anak SD, Harus Belajar Dunia Saham Sejak Dini, Kenapa?
Siapa Rudi S Gani? Profil Pengacara dari Sulawesi Selatan yang Jadi Korban Penembakan OTK, Buah Hatinya Menangis Pilu
Sang Ayah Masuk Daftar Nominasi Tokoh Terkorup 2024 Versi OCCRP, Netizen Sentil Soal Kaesang Pangarep dan Kaos Putra Mulyono
Mahfud MD Soroti Perilaku Hakim Saat dalam Sidang Harvey Moeis, Ada yang Aneh?
Pelantikan Bupati Jember Ditunda, Menunggu MK Prioritaskan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu