Minggu, 19 Juli 2026

Penghapusan Presidential Threshold Diajukan 4 Mahasiswa dan Ditentang 2 Hakim Mahkamah Konstitusi, Ini Masing-Masing Alasannya

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Jumat, 3 Januari 2025 | 19:45 WIB
Gambar gedung Mahkamah Konstitusi temaot dikeluarkannya kebijakan dihapusnya Presidential Threshold 20 persen  (www.mkri.id)
Gambar gedung Mahkamah Konstitusi temaot dikeluarkannya kebijakan dihapusnya Presidential Threshold 20 persen (www.mkri.id)

Baca Juga: Gus Iqdam Pamer Lamborghini Saat Hadiri Pengajian di Jepara, Netizen Bongkar Pemilik Asli: Bupati...

Empat mahasiswa itulah yang disebut Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh sebagai pemohon yang tak miliki legal standing atau kedudukan hukum sehingga tak seharusnya mahkamah melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan.

Sementara itu, 4 pemohon ini mendalilkan bahwa Presidential Threshold yang selama ini digunakan bisa mengarah pada distorsi representasi dalam sistem demokrasi sebab nilai suara bisa digunakan untuk 2 periode pemilihan.

Akibatnya, Presidential Threshold menimbulkan penyimpangan pada prinsip "one man one voteone value" dan yang tersimpangkan disini adalah prinsip "one value".***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X