"Terkecuali ada orang2 yg dipanggil ke depan hakim utk memeragakan sesuatu sbg bagian dari pembuktian. Itu boleh,"
"Bisa jg hakim tertawa spontan jika terjadi hal yg lucu dari pemeriksaan," jelasnya.
Namun dalam kasus ini, hakim justru membiarkan orang-orang berpelukan saat ia masih di dalam ruang sidang.
"Tapi hakim tetap tak blh membiarkan orang2 berpelukan dgn sukaria di depan persidangan resmi," tandasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!