"Kenapa dikembalikan? Pasti ada pertimbangan bahwa tidak ada ada kaitannya dengan tindak pidana," imbuhnya.
"Kalau yang disita, berdasarkan ketentuan pasal 39 dan 42 berarti ada kaitannya, apakah itu digunakan untuk melakukan atau apakah itu hasil kejahatan," imbuhnya lagi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!