Itu artinya partai politik juga tak perlu berkoalisi dengan partai yang sudah memiliki kursi atau memiliki suara.
Namun meski demikian, jika ada partai yang ingin berkoalisi mengusung satu calon maka hal itu juga tak jadi masalah sebab hal itu juga tak akan melanggar ketentuan.
Artinya dengan keputusan ini, maka tak akan ada lagi partai yang mendominasi atau lebih menonjol daripada partai yang lain, sebab semua partai memiliki porsi yang sama.
Untuk itulah pengamat politik sangat mengapreasi putusan MK hari ini, sebab keputusan ini menunjukkan implikasi sistem perbaikan elektoral pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029 mendatang.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!