Kamis, 4 Juni 2026

Hapus Presidential Threshold 20 Persen Disebut Pengamat Politik Sebagai Tindakan Fenomenal MK, Apa Efeknya Pada Pemilu 2029?

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Kamis, 2 Januari 2025 | 20:30 WIB
Mahkamah Agung telah membuat keputusanenghapus Presidential Threshold untuk Pemilu mendatang (Pixabay.com/ RGY23)
Mahkamah Agung telah membuat keputusanenghapus Presidential Threshold untuk Pemilu mendatang (Pixabay.com/ RGY23)

SketsaNusantara.id - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis 2 Januari 2025 diniai banyak pihak membuat sebuah keputusan penting dan fenomenal terkait sistem Pemilu 2029 mendatang.

MK membuat sebuah keputusan menghapus kebijakan Presidential Threshold 20 persen atau ambang batas 20 persen bagi calon presiden mendatang.

Atas keputusan MK, sejumlah pengamat politik memandang bahwa langkah MK ini dianggap sebagai angin segar bagi dunia politik di Indonesia.

Baca Juga: 2 Pekerja Migran Asal Jember Butuh Bantuan di Arab Saudi, Bupati Terpilih Pastikan Keduanya Segera Pulang ke Indonesia

Lalu apa sebetulnya dampak dari dihapusnya Presidential Threshold 20 persen ini bagi dunia politik di Indonesia?

Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV, seorang pengamat politik dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyebutkan bahwa dihapusnya Presiden Threshold merupakan tindakan fenomenal MK.

Sebab kebijakan ini menurutnya sudah ditunggu oleh banyak pihak termasuk masyarakat serta partai politik setelah sekian lamanya.

Baca Juga: 5 Fakta Ledakan Cybertruck Tesla di Depan Trump Hotel Las Vegas: Kronologi, Penyebab dan Hasil investigasi hingga Dugaan Terorisme

Dengan dicabutnya Presidential Threshold 20 persen ini, maka akan membuka kesempatan yang sama bagi semua partai politik untuk mengajukan calon presiden yang mereka usung.

Presidential Threshold 20 persen sendiri merupakan ketentuan ambang batas minimal kursi atau ambang batas persentase perolehan suara Pemilu legislatif sebagai syarat partai politik untuk mengusung Presiden dan ini sudah lama diajukan namun belum terealisasi.

Dengan keputusan MK ini, maka MK dinilai telah memberikan kepastian hukum kepada semua partai politik yang mendaftar Pemilu.

Baca Juga: 3 Kecelakaan Maut karena Supir Konsumsi Zat Adiktif, Terbaru Pengemudi Mobil Calya Tabrak Motor di Pekanbaru

Sebab dengan demikian, setelah lolos dari verifikasi maka semua partai politik memiliki hak dan kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon  presiden sendiri.

Sehingga meskipun ada satu partai yang tak memiliki kursi di DPR atau tak memiliki suara tapi memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu, maka mereka berhak mengusulkan calon presiden.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X