Itu artinya partai politik juga tak perlu berkoalisi dengan partai yang sudah memiliki kursi atau memiliki suara.
Namun meski demikian, jika ada partai yang ingin berkoalisi mengusung satu calon maka hal itu juga tak jadi masalah sebab hal itu juga tak akan melanggar ketentuan.
Artinya dengan keputusan ini, maka tak akan ada lagi partai yang mendominasi atau lebih menonjol daripada partai yang lain, sebab semua partai memiliki porsi yang sama.
Untuk itulah pengamat politik sangat mengapreasi putusan MK hari ini, sebab keputusan ini menunjukkan implikasi sistem perbaikan elektoral pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029 mendatang.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Sentil Buzzer Presiden, Baskara Putra Sebut Saran Prabowo Soal Penambahan Kelapa Sawit Ngawur, Hindia: Dicebokin Seperti Apa?
Pekanbaru Viral Lagi! Pengendara Mobil Diduga Mabuk Sepulang Dugem, Tabrak Dua Motor hingga Satu Keluarga Tewas, Begini Kronologinya
Dianggap Tak Etis, Candaan Menteri HAM Natalius Pigai Jadi Nyinyiran Netizen: Menteri Opo Iki
Ternyata Positif Narkoba! Ini Hukuman bagi Pengendara Mobil di Pekanbaru yang Jadi Tersangka Usai Tabrak Motor hingga Satu Keluarga Tewas
Pensiun Dini, Mantan Pemain Sepak Bola Persiba Bantul Alih Profesi Jadi Penjual Nasi Goreng Kebuli di Jember
Awali 2025, PCNU Jombang Gelar Rapat Harian Tanfidziyah dan Fokus Sejumlah Program Berikut