Kamis, 4 Juni 2026

Hapus Presidential Threshold 20 Persen Disebut Pengamat Politik Sebagai Tindakan Fenomenal MK, Apa Efeknya Pada Pemilu 2029?

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Kamis, 2 Januari 2025 | 20:30 WIB
Mahkamah Agung telah membuat keputusanenghapus Presidential Threshold untuk Pemilu mendatang (Pixabay.com/ RGY23)
Mahkamah Agung telah membuat keputusanenghapus Presidential Threshold untuk Pemilu mendatang (Pixabay.com/ RGY23)

Itu artinya partai politik  juga tak perlu berkoalisi dengan partai yang sudah memiliki kursi atau memiliki suara.

Baca Juga: Terus Terkena Serangan Personal, Jokowi Buka Suara: Tanyakan Bu Mega dan Mbak Puan, Jangan Jadi Framing Jahat!

Namun meski demikian, jika ada partai yang ingin berkoalisi mengusung satu calon maka hal itu juga tak jadi masalah sebab hal itu juga tak akan melanggar ketentuan.

Artinya dengan keputusan ini, maka tak akan ada lagi partai yang mendominasi atau lebih menonjol daripada partai yang lain, sebab semua partai memiliki porsi yang sama.

Untuk itulah pengamat politik sangat mengapreasi putusan MK hari ini, sebab keputusan ini menunjukkan implikasi sistem perbaikan elektoral pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029 mendatang.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X