news

Jawab Sentilan Presiden Prabowo Subianto Terkait Hukuman Ringan Harvey Moeis, Kejagung Sebut Integrated Criminal Justice System, Apa itu?

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:30 WIB
Potret Harvey Moeis yang divonis hakim hukuman 6,5 tahun atas kasus korupsi tata niaga timah (X/LalithaVelvet)

 

SketsaNusantara.id - Humas Kejaksaan Agung langsung merespon sentilan Presiden Prabowo terkait hukuman 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis yang dianggap terlalu ringan.

Sentilan kepada hakim dan pihak terkait tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada acara pembukaan Musrenbangnas RPJM tahun 2025-2029.

Sebab sentilan Presiden Prabowo Subianto tersebut, maka pihak Kejaksaan Agung langsung meresponnya dengan cepat pada konferensi pers akhir tahun kinerja Kejaksaan 2024.

Baca Juga: Tak Setuju Hukuman Ringan Harvey Moeis, Presiden Prabowo Subianto Sindir Hakim dan Sebut Angka Hukuman yang Pantas Untuknya

"Terkait dengan terdakwa HM (Harvey Moeis) yang masih sangat begitu ringan dibanding dengan tuntutan, kami berkomitmen dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum melakukan banding," tegas Humas Kejaksaan Agung dilansir Sketsa Nusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Sudah di daftarkan di pengadilan dan saat ini jaksa penuntut umum kita fokus dalam rangka menyusun butir-butir atau poin-poin dari dalil yang terkait dengan naik banding," tambahnya.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa ada catatan persidangan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum maka hal itu bisa dijadikan pedoman dan sebagai salah satu dalil tuntutan.

Baca Juga: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Bisa Menikah Ala Cinderella di Jepang Tapi Gunakan Jaminan Kesehatan BPJS ? Ini Penjelasan Pihak Humas BPJS

Untuk itu terhadap tuntutan JPU 12 tahun kemudian diputuskan 6,5 tahun oleh hakim, senada dengan Presiden Prabowo Subianto, pihak Kejaksaan Agung menyatakan mereka juga responsif terhadap hal itu.

Untuk itulah pihaknya kini menegaskan bahwa saat ini dengan serius telah melakukan banding dengan memakai tataran operasional menggunakan regulasi hukum undang-undang Tipikor.

Terkait perbedaan tuntutan dan keputusan yang sangat jauh berbeda, Humas Kejagung menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia terdapat yang namanya integrated criminal justice system.

Baca Juga: Sentil Vonis 6,5 Tahun Hukuman Harvey Moeis, Mahfud MD Justru Disindir Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman: Orang Gagal!

Integrated criminal justice system sendiri merupakan sistem peradilan pidana yang mengatur bagaimana penegakan hukum pidana dijalankan yang akan mengatur proses perkara mulai dari penyelidikan, proses hukum hingga sampai di pemasyarakatan.

Bahwa dalam sistem peradilan terbaru terdapat beberapa 'kamar' yang terdiri dari kamar penyidikan, kamar penuntut umum, kamar pengadilan kemudian kamar pemasyarakatan.

Halaman:

Tags

Terkini