SketsaNusantara.id - Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) terkait pernyataannya soal kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Anggota DPR RI fraksi PDI P dilaporkan oleh sosok bernama Alfadjri Aditia Prayoga.
Pernyataan Rieke Diah Pitaloka dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 5 Desember 2024 lalu dianggap memprovokasi.
MKD pun memberikan surat panggilan sidang kepada anggota DPR RI komisi IX ini pada 27 Desember 2024.
Namun pada 30 Desember 2024, politisi sekaligus artis ini memberikan surat balasan sekaligus penjelasan terkait ketidakhadirannya dalam sidang etik.
Seperti yang diketahui, Rieke Diah Pitaloka sempat menyampaikan interupsi saat Rapat Paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Baca Juga: Siapa Alfadjri Aditia Prayoga? Pemuda yang Laporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD terkait PPN 12 Persen
Pemeran Oneng di sitkom Bajaj Bajuri ini meminta pembatalan wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.
Pernyataannya tersebut sempat ia unggah di Instagram pribadinya @riekediahp pada 5 Desember 2024.
Dalam pernyataannya, Rieke Diah Pitaloka menyoroti argumentasi Kementrian Keuangan tentang rencana kenaikan PPN.
“Kementrian Keuangan berencana naikkan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025, argumentasinya karena perintah pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” tuturnya.