Kamis, 4 Juni 2026

Lengkap! Isi Pernyataan Rieke Diah Pitaloka soal Penolakan Kenaikan PPN 12 Persen yang Dianggap Provokasi, Netizen: Drama Queen

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Senin, 30 Desember 2024 | 18:20 WIB
Pernyataan Rieke Diah Pitaloka tentang penolakan kenaikan PPN 12 persen yang dituding memprovokasi (Instagram/riekediahp)
Pernyataan Rieke Diah Pitaloka tentang penolakan kenaikan PPN 12 persen yang dituding memprovokasi (Instagram/riekediahp)

Ia pun meminta agar amanat pada pasa 7 tidak dipenggal-penggal dan dipahami secara utuh.

“Amanat pasal 7 harus dipahami secara utuh, jangan diambil pasal 7 ayat 1 yang berbunyi pada huruf b sebesar 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025,” tuturnya lagi.

Baca Juga: Rieke Dyah Pitaloka Tegas Tolak Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen, Netizen: Partai Munafik, Padahal...

Rieke pun meminta anggota rapat untuk membaca kembali pasal 7 ayat 3 yang berunyi Tarif pajak petambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diubah bukan hanya paling tinggi 15 persen tapi juga bisa diubah paling rendah 5 persen’.

Menurutnya, kondisi perekonomian Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Ia pun mengungkit pidato Puan Maharani dalam penutupan masa sidang pertama DPR RI.

Baca Juga: Ferry Irwandi Ungkap Fakta PPN 12 Persen yang Berbanding dengan Fasilitas Mewah Pejabat Indonesia: Udah Capek-Capek Terus Dipotong Negara

“Terjadi PHK massal dan kemudian juga deflasi selama kurang lebih 5 bulan berturut-turut yang harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi serta adanya kenaikan harga kebutuhan pokok,” tambahnya.

Mantan istri Donny Gahral Adian ini juga menuntut agar pemerintah dapat lebih kreatif dan inovatif alam mencari sumber anggaran dana yang tidak membebani pajak rakyat.

Selain menolak kenaikan PPN 12 persen, Rieke Diah Pitaloka juga memberikan 2 usulan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Mahasiswa Lepaskan Balon, Petugas Tembakkan Water Cannon pada Massa Demo Tolak PPN 12 % di Patung Kuda Jakarta

Pertama, ia mendukung Prabowo Subianto menundah atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen.

Ia juga meminta pemerintah menerapkan sistem monitoring self assessment dalam tata kelola perpajakan.

Menurutnya, hal tersebut dapat memastikan sistem pajak menjadi pendapatan negara sekaligus instrumen pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Tumpahkan Keluhan Kenaikan Pajak, Jawaban Admin Gerindra Dinilai Ngawur! Tak Mampu Bedakan PPN dan PPh: SDM Rendah

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: instagram @riekediahp

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X