"Ada ketimpangan hukum dalam memutuskan vonis hukum Harvey Moeis. Selain terlalu ringan, juga tidak mempertimbangkan kerugian masyarakat akibat kerusakan lingkungan," ujar Sutikno.
Selain itu, Charles Simabura selaku Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, juga menyebut banding adalah langkah wajib yang mlharus diambil JPU karena akibat yang ditimbulkan dalam.
Baca Juga: Kejam! Mahasiswa S2 di Yogyakarta Tak Terima Diputuskan Sang Pacar, Ini yang Dilakukannya...
"Kasus ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang berdampak jangka panjang," kata Charles.
Denda dan kewajiban membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey Moeis sebesar Rp 211 miliar pun menuai protes dari Mahfud MD.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu menyebut putusan vonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara dengan denda Rp 211 miliar dinilai "tidak masuk akal" dan "menusuk keadilan" di Indonesia.
Kasus korupsi tata niaga timah ini menyoroti pentingnya keadilan dalam penanganan tindak pidana korupsi besar yang merugikan negara dan lingkungan.
Langkah JPU mengajukan banding menjadi harapan untuk mengupayakan hukuman yang lebih setimpal dan vonis lebih tegas untuk menimbulkan efek jera bagi para terdakwa korupsi di Indonesia.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!