Uang tersebut kemudian diteruskan kepada Saeful Bahri yang juga merupakan staf Hasto Kristiyanto.
Rencana tersebut pun gagal lantaran rapat Pleno KPU tanggal 7 Januari 2020 kembali menolak permintaan PDIP.
Baca Juga: Peluang PDIP Gabung dengan Pemerintahan Prabowo, Hasto Angkat Bicara
Hingga akhirnya Wahyu Setiawan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
KPK kemudian mencoba menangkap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku namun gagal, begitu juga dengan penggeledahan kantor PDIP.
Hingga kemarin, Hasto Kristiyanto tidak pernah diproses sebagai hukum.
Ia hanya pernah dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Dan kini, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sementara Harun Masiku masih tidak diketahui rimbanya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!