Uang tersebut kemudian diteruskan kepada Saeful Bahri yang juga merupakan staf Hasto Kristiyanto.
Rencana tersebut pun gagal lantaran rapat Pleno KPU tanggal 7 Januari 2020 kembali menolak permintaan PDIP.
Baca Juga: Peluang PDIP Gabung dengan Pemerintahan Prabowo, Hasto Angkat Bicara
Hingga akhirnya Wahyu Setiawan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
KPK kemudian mencoba menangkap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku namun gagal, begitu juga dengan penggeledahan kantor PDIP.
Hingga kemarin, Hasto Kristiyanto tidak pernah diproses sebagai hukum.
Ia hanya pernah dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Dan kini, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sementara Harun Masiku masih tidak diketahui rimbanya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Viral Dugaan Pungli Kepala Sekolah Minta Orang Tua Beli Tempat Makan untuk Program Makan Gratis Pemerintah, Gercep Direspons Gerindra
Tersangka Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Divonis Penjara 6,5 Tahun dari Tuntutan 12 Tahun, Suami Sandra Dewi Masih Mau Ajukan Banding?
5 Fakta Kecelakaan Bus Rombongan SMP Asal Bogor Tabrak Truk di Tol Pandaan-Malang! Jumlah Korban hingga Kronologi
12 Tahun Terlalu Berat! Harvey Moeis Kini Divonis Penjara 6,5 Tahun, Netizen Bandingkan Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Maling Ayam
Pernah Viral Ribut Masalah Parkir, Dokter Koas Vinny Fladiniyah Kini Aniaya Penjual Makanan! Cuma Gara-Gara Topping?
Peristiwa Mahasiswa Unej Diduga Bundir, Wakil Rektor III Pastikan Korban Lompat dari Lantai 8
Hasil Autopsi Jenazah Mahasiswa FISIP Unej yang Lompat dari Lantai 8, Warek Kampus: Kondisinya Patah Tulang di Beberapa Bagian