Sementara itu, Singapura yang dinilai negara paling maju di ASEAN memiliki tarif PPN. yang cukup rendah yakni sebesar 9 persen.
Begitu juga dengan negara tetangga Malaysia yang mematok 10 persen untuk pajak penjualan dan 8 persen untuk pajak layanan.
Baca Juga: PPN 12% Berlaku Mulai 2025, Pemerintah Tegaskan Perlindungan untuk Masyarakat Kecil
Lantas negara ASEAN mana yang memiliki tarif pajak terendah saat ini?
Brunei Darussalam menjadi negara ASEAN yang mematok tarif pajak paling rendah, yakni 0 persen.
Selain Brunei Darussalam, Myanmar dan Timor Leste juga menerapkan tarif PPN dan pajak penjualan atas barang orang lain sebesar 0 persen.
Dan berikut ini daftar tarif PPN di negara-negara ASEAN berdasarkan situs IKPI.
1. Filipina: 12 Persen
2. Indonesia: 12 Persen per 1 Januari 2025
3. Kamboja: 10 Persen
4. Laos: 10 Persen
5. Vietnam: 10 Persen
6. Malaysia: Pajak penjualan 10 persen, pajak layanan 8 persen
7. Singapura: 9 Persen
8. Thailand: 7 Persen
9. Timor-Leste: Pajak penjualan barang impor 2.5 persen, pajak
penjualan atas barang orang lain 0 persen
10. Myanmar: PPN 0 persen dan 5 persen untuk pajak komersial dengan tarif umum
11. Brunei Darussalam: 0 Persen.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!