Kamis, 4 Juni 2026

PPN 12% Berlaku Mulai 2025, Pemerintah Tegaskan Perlindungan untuk Masyarakat Kecil

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 7 Desember 2024 | 07:30 WIB
Prabowo Pastikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah: Rakyat Kecil Tetap Dilindungi (Dok. Setpres RI)
Prabowo Pastikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah: Rakyat Kecil Tetap Dilindungi (Dok. Setpres RI)

SketsaNusantara.id – Presiden RI Prabowo Subianto memastikan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang akan mulai diberlakukan pada 2025 hanya akan diterapkan secara selektif, khusus untuk barang mewah.

Hal ini disampaikan dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 6 Desember 2024.

Prabowo menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk menjaga keseimbangan fiskal tanpa membebani rakyat kecil.

Baca Juga: Makan Malam Santai di Kertanegara, Jokowi dan Prabowo Pererat Silaturahmi dengan Canda Sambil Menikmati Ayam Goreng

“PPN adalah amanat undang-undang yang harus kita jalankan. Namun, pemerintah akan memastikan hanya barang-barang mewah yang dikenakan pajak ini. Untuk rakyat kecil, kita tetap lindungi,” ujar Prabowo.

Menurut Prabowo, pemerintah telah menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dengan tidak memungut PPN penuh pada barang-barang tertentu sejak akhir 2023.

"Ini bentuk pembelaan kepada rakyat kecil. Jika ada kenaikan, itu hanya berlaku untuk barang mewah," tambahnya.

Baca Juga: Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Prabowo: Sikapnya Kesatria dan Bertanggungjawab

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, yang turut hadir dalam pertemuan di Kantor Presiden pada Kamis 5 Desember 2024, menjelaskan bahwa barang-barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, perbankan, serta layanan umum akan tetap bebas dari PPN.

“Penerapan PPN secara selektif akan memastikan hanya barang mewah yang dikenai tarif pajak ini. Kebutuhan dasar masyarakat tetap aman dari beban tambahan,” ujar Misbakhun.

Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah sedang mengkaji struktur tarif PPN yang lebih fleksibel. Dengan sistem ini, barang-barang dengan kategori tertentu dapat dikenakan tarif berbeda, sesuai tingkat kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Gus Miftah Menangis Usai Menyatakan Undur Diri dari Utusan Khusus Presiden, Sampaikan Permintaan Maaf pada Prabowo Subianto

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut mengonfirmasi bahwa barang pokok dan layanan penting tidak akan terpengaruh oleh kebijakan ini.

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan pertumbuhan ekonomi tetap berjalan dengan baik tanpa mengganggu kesejahteraan masyarakat.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X