Kamis, 4 Juni 2026

Apa Syarat Jadi Utusan Khusus Presiden? Berikut Tugas, Kriterianya hingga Dasar Hukum Prabowo Subianto Lantik Gus Miftah 

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 5 Desember 2024 | 15:44 WIB
Potret Gus Miftah saat dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden pada 22 Oktober 2024 lalu (Instagram/@sufmi_dasco)
Potret Gus Miftah saat dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden pada 22 Oktober 2024 lalu (Instagram/@sufmi_dasco)

 

SketsaNusantara.id - Petisi Copot Gus Miftah dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden kian santer di media sosial.

Sejumlah tokoh pun turut menyuarakan hal serupa usai kontroversi Gus Miftah beberapa waktu lalu.

Bahkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Viral Petisi Copot Gus Miftah Sebagai Utusan Khusus Presiden, Fedi Nuril Singgung Harga Diri Pemerintah

Kedati demikian, kewenangan untuk mencopot seseorang dari jabatan Utusan Khusus Presiden tidak bisa dilukan oleh DPR maupun partai politik.

Lantaran jabatan Utusan Khusus Presiden setara setingkat menteri, maka hanya pemerintah pusat yang dapat memutuskannya.

Kontroversi yang menyeret Utusan Khusus Pemerintah Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan ini membuat banyak pihak bertanya-tanya apa yang membuatnya bisa menduduki jabatan tersebut.

Baca Juga: Kini Jadi Utusan Khusus Presiden, Jejak Digital Miftah Maulana alias Gus Miftah Terungkap! Ternyata Pernah Sentil Prabowo?

“Apa alasan Pak Presiden sampai saat ini masih mempertahankan beliau itu sebagai Utusan Khusus Presiden?” tanya pemilik akun X @ia***********h dalam cuitan tanggal 5 Desember 2024.

Pengangkatan Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden hingga Staf Khusus Wakil Presiden rupanya memiliki dasar hukum berupa Peraturan Presiden.

Pengangkatan staf khusus, penasihat dan utusan khusus ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang ditandatangani mantan Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 lalu.

Baca Juga: Usulan Dai Bersertifikat, Rapat DPR RI dan Kemenag Bahas Gus Miftah, Imbas Ulama dan Utusan Khusus Presiden Olok-olok Penjual Es Teh

Dalam Perpres ini, tercantum tugas hingga siapa saja yang bisa menduduki jabatan setingkat menteri tersebut.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: jdih.setkab.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X