Kamis, 4 Juni 2026

Apa Syarat Jadi Utusan Khusus Presiden? Berikut Tugas, Kriterianya hingga Dasar Hukum Prabowo Subianto Lantik Gus Miftah 

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 5 Desember 2024 | 15:44 WIB
Potret Gus Miftah saat dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden pada 22 Oktober 2024 lalu (Instagram/@sufmi_dasco)
Potret Gus Miftah saat dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden pada 22 Oktober 2024 lalu (Instagram/@sufmi_dasco)

Dikutip SketsaNusantara.id dari situs Sekretariat Kabinet, tugas Utusan Khusus Presiden tercantum pada Pasal 18 Perpres 137 Tahun 2024.

“Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementrian dan instansi pemerintahan lainnya,”.

Baca Juga: Raffi Ahmad Buka-bukaan soal Pendapatan sebagai Utusan Khusus Presiden, Bukan Rp18 Juta Ternyata Cuma...

Utusan Khusus juga bertanggung jawab langsung kepada presiden serta berkoordinasi dengan Sekretaris Kabinet tentang laporan pelaksaan tugasnya.

Dalam Perpres ini, tidak ada kriteria khusus siapa yang bisa menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.

Hanya ada dua kriteria yakni Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Presiden itulah yang menjadi landasan hukum Prabowo Subianto melantik sejumlah tokoh sebagai Penasihat Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden hingga Utusan Khusus Presiden pada 22 Oktober 2024 lalu.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: jdih.setkab.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X