Kamis, 4 Juni 2026

Cek di Sini! Kenaikan PPN 12 Persen Disepakati DPR RI, Cuma Menyasar Barang-Barang Mewah, Apa Termasuk Mobil?

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Jumat, 6 Desember 2024 | 20:00 WIB
Kenaikan PPN 12 persen akan terjadi pada 1 Januari 2025 mendatang. DPR RI menyasar barang mewah, ada apa saja? (Freepik / storyset)
Kenaikan PPN 12 persen akan terjadi pada 1 Januari 2025 mendatang. DPR RI menyasar barang mewah, ada apa saja? (Freepik / storyset)

SketsaNusantara.id- Kabar mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN akhirnya disepakati oleh DPR RI dan pemerintah.

Diketahui bahwa kenaikan 11 persen menjadi PPN 12 persen. Sempat menimbulkan polemik, namun kini tampaknya hampir menemukan titik terang.

Lantaran DPR RI dan pemerintah sepakat bahwa kenaikan tarif pajak tersebut hanya menyasar barang mewah, apa saja?

Baca Juga: Muncul Seruan Frugal Living Menghadapi Rencana Pemerintah Naikkan PPN 12 Persen, Ini 5 Dampak Positifnya bagi Masyarakat Indonesia

Melansir dari Twitter @LHKP_PP, kenaikan tarif pajak tersebut sebenarnya sudah direncanakan sejak era Jokowi.

Bahkan termaktub dalam Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021. Kemudian rancangan di atas akan direalisasikan pada 1 Januari 2025.

Setelah melalui berbagai tahap, akhirnya DPR RI dan pemerintah sepakat akan hal tersebut. Namun mereka memilih untuk menjadikan barang mewah sebagai pemberlakuan kenaikan PPN 12 persen.

Baca Juga: Apa Itu Frugal Living? Istilah Viral Usai Rencana Pemerintah Naikkan PPN 12 Persen, Ternyata Gaya Hidup yang…

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun menerangkan alasan di balik kenaikan PPN 12 persen hanya ditujukan untuk barang mewah.

Yakni karena telah memerhatikan daya beli masyarakat yang kian melemah. Sehingga muncul asumsi bahwa hal itu tidak memberatkan masyarakat kecil.

Keputusa itu kemudian dibuat, sehingga PPN 12 persen hanya menyasar pada barang mewah. Lain halnya dengan barang pokok yang masih menyentuh PPN 11 persen.

Baca Juga: Siapa Hasbiallah Ilyas? Profil Anggota DPR RI Fraksi PKB yang Sebut OTT KPK Kampungan, Punya Harta Kekayaan Berapa?

Adapun barang mewah yang termasuk dalam kategori imbas kenaikan dari PPN 12 persen adalah mobil, apartemen hingga rumah mewah.

Hal itu diungkap dan dibenarkan pula oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Kenaikan PPN yang hanya menyasar pada barang mewah ini diharapkan bisa menjadi jalan terbaik polemik tersebut.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Twitter @LHKP_PP

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X