Kamis, 4 Juni 2026

Transgender Isa Zega Dikecam Gara-Gara Umroh Mengenakan Hijab, Anggota DPR RI Mufti Anam: Tangkap Si Mami Online

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Selasa, 19 November 2024 | 14:46 WIB
Sosok Isa Zega, transgender yang dikecam karena ibadah umroh mengenakan hijab. (Kolase Instagram/zega_real dan TikTok/Hendrik_1989)
Sosok Isa Zega, transgender yang dikecam karena ibadah umroh mengenakan hijab. (Kolase Instagram/zega_real dan TikTok/Hendrik_1989)

SketsaNusantara.id - Transgender Isa Zega atau akrab dikenal dengan sebutan Mami Online membuat geger publik.

Pasalnya, ia menuai kontroversi lantaran melakukan ibadah umroh dengan berpakaian syar’i selayaknya perempuan tulen pada umumnya.

Hal tersebut tak hanya menuai sorotan publik, bahkan anggota DPR RI Mufti Anam terang-terangan meminta Isa Zega untuk segera ditangkap.

Baca Juga: Melody Laksani Lulusan Mana? Intip Rekam Jejak dan Pendidikan Eks Member JKT48 yang Dinilai Layak Jadi Duta Petani Milenial Kementan RI

Alasannya, Isa Zega dinilai telah melakukan penistaan agama karena beribadah umroh mengenakan hijab, dimana ia adalah seorang transgender.

“Ada seseorang namanya Mami Online, alias Isa Zega, alias Sahrul, dia adalah seorang transgender, transwoman, waria, yang di awalnya adalah seorang laki-laki, dia melakukan ibadah umroh dengan menggunakan hijab syar’i dan ini merupakan bagian dari penistaan agama,” katanya dikutip SketsaNusantara.id dari Instagram @mufti.anam pada Selasa, 19 November 2024.

Lebih lanjut Mufti mengatakan, dalam hukum islam, bahkan fatwa MUI, seorang laki-laki, walaupun diubah jenis kelaminnya, bahwa secara lahiriah, tetaplah seorang laki-laki.

Baca Juga: Kenapa Raffi Ahmad? Netizen Sebut Melody Eks JKT48 Dinilai Lebih Layak Jadi Duta Pertanian Ketimbang Sultan Andara, Ini Alasannya

Pun dalam prosesnya dalam hal ini umroh, maupun ibadah lainnya, sambung dia, tetap harus menggunakan cara-cara seorang laki-laki.

“Tapi si Isa Zega ini berbeda, dia melakukan umroh dengan menggunakan prosesi dan cara-cara perempuan, ini adalah bagian dari penistaan agama,” katanya lagi.

Bagi seseorang yang telah melakukan penistaan agama, masih kata Mufti, sudah diatur dalam KUHP nomor 156A dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Bukan Orang Sembarangan! Inilah 5 Fakta Menarik Hafiz Prasetya Akbar yang Baru Saja Menikah dengan Angela Perkasa Putri Eks Panglima TNI

“Maka harapan kami, penegak hukum, kepolisian, dan pihak-pihak terkait, untuk segera menangkap, si mami online ini, agar ke depan tidak ada mami-mami online lain yang melecehkan agama kita,” tegasnya.

Terlebih lagi, mengingat Indonesia adalah negara dengan penduduk Islam terbesar ke-2 di dunia, penangkapan Isa Zega menjadi penting agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X