SketsaNusantara.id - Lama tak terdengar kabarnya, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni pada hari ini, Rabu 17 Juli 2024.
Narapidana sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ini sebelumnya divonis penjara karena kasus penistaan agama.
Kabar mengenai keluarnya Panji dari penjara Indramayu dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Robianto.
"Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi," ujar Robianti kepada awak media hari ini.
Setelah setahun putusan vonis dijalani, ia dinyatakan bebas murni. Dengan demikian, pria bernama lengkap Abdussalam Panji Gumilang tidak lagi dikenakan wajib lapor.
Panji selama ini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Indramayu, Jawa Barat.
Ia juga pernah mendapatkan remisi alias pemotongan masa tahanan saat Idul Fitri selama 15 hari.
Panji Gumilang adalah sosok yang dikenal kontroversial akibat berbagai praktik keibadahan yang dinilai menyimpang di Ponpes Zaytun.
Berbagai pernyataannya yang menghebohkan juga sempat viral di media sosial (medsos). Sidang putusan terhadap Panji Gumilang dilakukan pada Rabu, 20 Maret tahun lau.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 56 a huruf a KUHPidana UU nomor 8 tentang penodaan agama.
Pria yang juga dikenal sebagai Abu Ma'arik ini telah terbukti melakukan tindak pidana penodaan pada agama.I a terbukti melakukan tindakan tersebut secara sengaja dan mendapatkan vonis 1 tahun penjara sejak putusan dibacakan.***
Artikel Terkait
Edan! Aniaya Kucing dengan Cara Sadis, Pria di Malang Ini Berurusan dengan Polisi, Terancam Hukuman Penjara...
Virgoun Terjerat Pasal Penyalahgunaan Narkoba, Mantan Suami Inara Rusli Dihantui Pidana Penjara Berapa Tahun?
Drama Persidangan Syahrul Yasin Limpo: Eks Menteri Pertanian Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Gelapkan Uang Honor Fuji Senilai 1,3 Miliar, Batara Ageng Kini Mendekam di Penjara dan Terancam Hukuman Ini
Breaking News! Segala Tuduhan Dianggap Tidak Sah, Pegi Setiawan Dinyatakan Dibebaskan dari Penjara dan Dipulihkan Nama Baiknya