Setelah melakukan gelar perkara, Polres Metro Jakarta Timur meningkatkan ke tahap penyidikan.
Setelah melalui proses penyidikan pihak kepolisian pun memeriksa kembali pelapor dan saksi hingga akhirnya George Sugama Halim ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2024.
Di tanggal yang sama, tersangka berhasil diamankan di sebuah hotel di Sukabumi Jawa Barat dan ditahan.
Kombes Pol Nicolas Ary Lilipary juga menjelaskan hal-hal yang membuat proses penyelidikan mengalami jeda yang cukup lama di beberapa tahap.
Seperti jarak waktu antara tanggal 5-21 November 2024 yang terjadi lantaran saksi meminta pemeriksaan ditunda.
Begitu juga dengan jeda waktu 7 hari antara 21-29 November 2024 di mana saksi bernama Cika yang merupakan rekan kerja korban mengulur-ulur waktu hingga akhirnya memutuskan tidak akan bersaksi dalam kasus tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!