SketsaNusantara.id - Polres Metro Jakarta Timur sempat dituding ‘lamban’ dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang dialami D, karyawan sebuah toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Bahkan slogan No Viral No Justice juga sempat kembali beredar di media sosial.
Kedati demikian, dalam konferensi pers yang digelar, Polres Metro Jakarta Timur membantah tudingan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipary akhirnya mengungkapkan urutan waktu proses penyelidikan dalam Rapat Dengan Pendapat bersama Komisi III DPR RI pada 17 Desember 2024.
Berdasarkan penuturannya, Polres Metro Jakarta Timur telah memulai proses penyelidikan sejak 18 Oktober 2024 hingga akhirnya terduga pelaku, George Sugama Halim ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube TV Parmelen, berikut urutan waktu proses penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Timur.
18 Oktober 2024
Korban berinisial D mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya pada 17 Oktober 2024.
Laporan tersebut dibuat pada tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.
Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Timur mengantar korban untuk melakukan visum di RS Polri Jakarta.