news

Bukan Pasal Pemerkosaan, Ini Hukuman yang Bakal Menjerat Agus Buntung, Deddy Corbuzier: Ini Baru Masuk Akal

Rabu, 11 Desember 2024 | 14:30 WIB
Inilah hukuman yang akan menjerat Agus Buntung, bisa dipenjara berapa lama? (Instagram @lambe_turah)

“Tapi pasalnya yang dipake beda, pak. Bukan rudapaksa,” ujar Joko yang dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Rabu, 11 Desember 2024.

Ketua Disabilitas Provinsi Nusa Tenggara Barat ini pun menyebutkan pasal yang bakal menjerat Agus Buntung.

“Pasalnya pelecehan seksual fisik, itu dengan undang-undang baru,” ungkapnya lagi.

Baca Juga: Bikin Greget! 4 Tingkah Pria Disabilitas Asal NTB, Deretan Aksi Agus Buntung Bikin Publik Semakin Gak Habis Pikir

Deddy Corbuzier pun mengomentari pasal pelecehan seksual fisik ini yang dinilai sesuai dengan kondisi Agus Buntung.

“Nah ini baru masuk akal ini,” tutur pemilik nama asli Deddy Cahyadi ini.

Lantas apa hukuman yang tercantum dalam pasal yang akan menjerat Agus Buntung tersebut?

Baca Juga: Terungkap! Bukan Cuma Kendarai Motor, Agus Buntung Juga Piawai Memainkan Drum: Punya Tabiat Buruk Goda Wanita di Jalan

Dikutip dari situs BPK, Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam undang-undang ini, tindak pidana kekerasan seksual terbagi menjadi beberapa poin, salah satunya pelecehan seksual non fisik dan fisik.

Adapun hukuman bagi pelaku pelecehan seksual fisik dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas, yakni pidana penjara maksimal 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Baca Juga: Bantah Lakukan Pelecehan Seksual, Agus Buntung Ternyata Piawai Kendarai Motor Sendiri hingga Kerap Pesta Minuman Keras

Sementara hukuman bagi pelaku kekerasan seksual fisik dengan tujuan menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum baik di dalam maupun di luar pernikahan akan dipidana penjara maksimal 12 tahun.

Terdakwa juga akan didenda sebesar Rp300 juta maksimal.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Tags

Terkini