“Tapi pasalnya yang dipake beda, pak. Bukan rudapaksa,” ujar Joko yang dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Rabu, 11 Desember 2024.
Ketua Disabilitas Provinsi Nusa Tenggara Barat ini pun menyebutkan pasal yang bakal menjerat Agus Buntung.
“Pasalnya pelecehan seksual fisik, itu dengan undang-undang baru,” ungkapnya lagi.
Deddy Corbuzier pun mengomentari pasal pelecehan seksual fisik ini yang dinilai sesuai dengan kondisi Agus Buntung.
“Nah ini baru masuk akal ini,” tutur pemilik nama asli Deddy Cahyadi ini.
Lantas apa hukuman yang tercantum dalam pasal yang akan menjerat Agus Buntung tersebut?
Dikutip dari situs BPK, Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam undang-undang ini, tindak pidana kekerasan seksual terbagi menjadi beberapa poin, salah satunya pelecehan seksual non fisik dan fisik.
Adapun hukuman bagi pelaku pelecehan seksual fisik dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas, yakni pidana penjara maksimal 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Sementara hukuman bagi pelaku kekerasan seksual fisik dengan tujuan menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum baik di dalam maupun di luar pernikahan akan dipidana penjara maksimal 12 tahun.
Terdakwa juga akan didenda sebesar Rp300 juta maksimal.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Aipda Robiq Dipecat hingga Jadi Tersangka Penembakan Siswa SMK, Netizen Tuntut Polri Periksa Kapolrestabes Semarang
Blak-blakan! Gus Miftah Pernah Terima Endorse dengan Harga Fantastis, Setara Haji Furoda Sekeluarga
Bukan Clara Shinta? Pakar Hukum Sam Ardi Ungkap Akun yang Pertama Kali Menyebarkan Video Gus Miftah di Magelang
Usai Viral Gara-Gara Borong Dagangan Penjual Es Teh, Ucapan Gus Iqdam Singgung Netizen Jadi Sorotan: Saya Dihujat Lagi
Ditutup Sementara, Monkey Forest Ubud Bali Banjir Kritikan di Medsos Imbas Peristiwa Pohon Tumbang yang Menewaskan 2 WNA