SketsaNusantara.id - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Kasus ini pertama kali mencuat pada Oktober 2024 lalu usai pihak kepolisian menerima laporan dari salah seorang mahasiswi yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Agus Buntung.
Kasus ini cukup menyita perhatian lantaran Agus merupakan penyandang disabilitas tanpa memiliki kedua tangan.
Namun seiring berjalannya penyelidikan, kini mulai bermunculan korban-korban lainnya.
Agus Buntung pun ditetapkan sebagai tersangka dan telah mulai menjalani pemeriksaan pada Senin, 9 Desember 2024 lalu.
Banyak netizen yang mengira Agus Buntung bakal dijerat pasal pemerkosaan.
Hal ini pula yang membuat netizen bertanya-tanya, bagaimana cara Agus melakukan tindakan keji tersebut.
Namun rupanya, hukuman yang bakal menjerat Agus bukanlah pasal pemerkosaan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum korban ke-5 yang hadir pada podcast Deddy Corbuzier.
Artikel Terkait
Aipda Robiq Dipecat hingga Jadi Tersangka Penembakan Siswa SMK, Netizen Tuntut Polri Periksa Kapolrestabes Semarang
Blak-blakan! Gus Miftah Pernah Terima Endorse dengan Harga Fantastis, Setara Haji Furoda Sekeluarga
Bukan Clara Shinta? Pakar Hukum Sam Ardi Ungkap Akun yang Pertama Kali Menyebarkan Video Gus Miftah di Magelang
Usai Viral Gara-Gara Borong Dagangan Penjual Es Teh, Ucapan Gus Iqdam Singgung Netizen Jadi Sorotan: Saya Dihujat Lagi
Ditutup Sementara, Monkey Forest Ubud Bali Banjir Kritikan di Medsos Imbas Peristiwa Pohon Tumbang yang Menewaskan 2 WNA