SketsaNusantara.id- Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN akhirnya disepakati oleh DPR RI dan pemerintah.
Mereka bersepakat akan kenaikan PPN 12 persen per 1 Januari 2025 ini menyasar barang tertentu saja.
Yakni diterapkan pada kategori barang mewah. Adapun alasan di balik kesepakatan yang terjadi tersebut.
Sebelumnya masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar kenaikan PPN menjadi 12 persen yang sebelumnya hanya 11 persen.
Awal perencanaan adanya perubahan kebijakan tersebut tersebar di berbagai lini media sosial. Salah satunya yang dikutip dari X @LHKP_PP.
Tentu kabar tersebut langsung menuai pro dan kontra. Tak sedikit warga Indonesia yang meradang.
Di tengah kabar kenaikan tarif PPN per 1 Januari 2025. Akhirnya DPR RI dan pemerintah meluncurkan kesepakatan.
Kenaikan tarif tersebut menyasar kepada kategori barang mewah. Sehingga kesimpulannya, PPN 12 persen tidak berlaku pada barang-barang pokok dan pelayanan masyarakat.
Lebih lanjut, ada alasan di balik keputusan tersebut yang juga sudah melalui berbagai pertimbangan.
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun, menjelaskan alasan di balik kesepakatan itu. Yakni memerhatikan daya beli masyarakat yang kian melemah.
Sehingga kebijakan itu hanya ditujukan untuk barang-barang mewah. Dirinya dan jajaran lain berasumsi bahwa hal itu tidak akan memberatkan masyarakat kecil.