news

Tangani Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Jombang Dinilai Tidak Serius

Sabtu, 30 November 2024 | 18:29 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang David Budiyanto. (SketsaNusantara.id/Asad Choirudin )

SketsaNusantara.id – Pelanggaran pelaksanaan selama tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Jombang lebih banyak terjadi pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat mencatat pelanggaran pemasangan APK sebanyak 76.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang David Budiyanto kepada SketsaNusantara.id menjelaskan, pelanggaran APK biasanya terjadi karena pemasangannya tidak sesuai ketentuan. Misal, kata David mencontohkan, pemasangannya dipaku di pohon, dipasang pada tempat fasilitas umum.

Baca Juga: Lantik Iman Saputro Sebagai KDAW Barongsawahan, Pj Bupati Jombang Berpesan Jalankan 4 Pedoman Ini

“Selama tahapan Pilkada, temuan yang paling banyak terkait pemasangan APK. Rata-rata dipasang tidak sesuai ketentuan,” ungkap David, Sabtu 30 November 2024.

David melanjutkan, pelanggaran lainnya bersumber dari laporan dari masyarakat. Selama Pilkada Kabupaten Jombang, pihaknya menerima 3 laporan pelanggaran dari masyarakat. Dia menjelaskan, 3 laporan tersebut 1 dilimpahkan dan 2 tidak diregistrasi.

“Satu pelanggaran kita limpahkan ke Panwascam Kabuh. Karena objek pelanggarannya terjadi di Kecamatan Kabuh. Pertimbangannya, agar kegiatan klarifikasi dekat. Meski demikian, kita tetap mendampingi, seperti membuat kajian,” terang David.

Baca Juga: Petani Jombang Terbantu Adanya Layanan Informasi Debit dan Pengaturan Pembagian Air Irigasi

David mengatakan, pelanggaran yang terjadi itu terkait netralitas ASN.

“Selesai ditangani Panwaslu Kecamatan Kabuh hasilnya tidak terbukti terdapat pelanggaran pemilihan. Dugaan pelanggarannya terkait dengan rumahnya dijadikan tempat kampanye. Hasil kajian tidak ditemukan keterlibatan ASN seperti yang dilaporkan,” jelasnya.

Sementara, sambungnya, terkait pelanggaran yang tidak diregistrasi, karena objek pelanggaran yang terjadi tidak disebutkan dalam Undang-undang 10 tahun 2010 tentang Pilkada.

Baca Juga: Jalan Kaki 15 Km, Banser se-Kabupaten Jombang Kirab Bendera Merah Putih Berukuran 300 Meter

David mengungkapkan, pelanggaran yang tidak diregistrasi yakni terlapornya adalah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Bawaslu Kabupaten Jombang juga menerima laporang dugaan pelangaran terkait money politik. ⁠Sesuai laporan yang diterima, terjadi pembagian uang oleh Paslon 01 Pilkada Jombang di Desa Plosogenuk, Kecmaatan Perak.

Halaman:

Tags

Terkini