Selain itu, dampak terbesar dari serangan fajar bisa menciptakan pemimpin yang tidak kompeten, karena kandidat yang terpilih melalui serangan fajar cenderung tidak berorientasi pada pelayanan publik.
Burhanuddin Muhtadi, dalam bukunya, "Kuasa Uang, Politik Uang dalam Pemilu Pasca Orde Baru" berdasarkan hasil penelitiannya di lapangan menyatakan bahwa demokrasi elektoral di Indonesia telah dikorupsi oleh praktik jual beli suara yang tak hanya terjadi di pemilu nasional, tetapi juga pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
Meski kandidat yang dituding melakukan serangan fajar dan melakukan politik uang sebelum pemilu, selalu beralasan dengan dalih ingin memberikan sedekah pada rakyat kecil.
Para penerima juga merasa tidak keberatan dengan pemberian sembako atau uang yang kerap terjadi menjelang pemilu, padahal tindakan tersebut dilihat sebagai bentuk suap terhadap suara mereka sehingga mereka akhirnya memilih bukan berdasarkan hati nurani hanya karena "sungkan" telah diberi bantuan uanb.
Serangan fajar juga merupakan bentuk dukungan terhadap praktik tindakan korupsi di Indonesia yang harus diberantas untuk menciptakan pemilu yang lebih bersih dan demokratis.
Partisipasi masyarakat dalam menolak politik uang menjadi kunci penting menuju masa depan politik yang lebih sehat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!