Berdasarkan Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, "serangan fajar" melibatkan pemberian imbalan berupa uang, sembako, atau barang lain yang bernilai di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, kampanye politik hanya boleh dilakukan dengan membagikan bahan kampanye senilai maksimal Rp 60.000, seperti selebaran, brosur, atau alat tulis.
Pemberian imbalan lain, termasuk sembako atau uang tunai, di luar ketentuan tersebut tentu dilarang keras dan ada sanksi tersendiri yang diberikan baik pada pemberi maupun dan penerimanya.
Politik uang dalam pemilu di Indonesia atau yang sering disebut "serangan fajar" jika terbukti dilakukan oleh para kandidat atau tim sukses suatu paslon, maka diancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Disebutkan pada Pasal 523 ayat 1, 2, dan 3 mengenai sanksi pidana yang diberikan kepada setiap orang, baik itu peserta, pelaksana, maupun tim kampanye yang ketahuan memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan pada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Apabila serangan fajar dilakukan
masa kampanye, maka pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Apabila pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye yang sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lain kepada pemilih pada masa tenang, maka telah dianggap melanggar Pasal 532 Pemilu dan akan terjerat hukuman penjara maksimal empat tahun dengan denda maksimal Rp 48 juta.
Disebutkan pula Pasal 515 UU Pemilu, bagi pelaku yang memengaruhi pemilih untuk, memilih pasangan tertentu, atau mencederai surat suara pada hari pemilihan berlangsung maka, akan dipidana tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 36 juta.
Mirisnya, "serangan fajar" atau "jual beli suara" masih kerap terjadi di Indonesia hingga saat ini, meski memiliki dampak negatif yang signifikan.
Serangan fajar akan merusak Integritas Demokrasi karena praktik politik uang telah mencederai prinsip pemilu yang adil dan jujur.
Serangan fajar yang menjadi tradisi jual beli suara juga menguatkan Politik Transaksional yang mendukung politik berbasis uang, bukan atas gagasan atau program kerja pemimpin.
Artikel Terkait
Keponakan Megawati Sebagai Tersangka Taruhan Online di Kementerian Komdigi, PDIP Beri Jawaban Singkat...
PDIP Bantah Alwin Jabarti Kiemas Tersangka Taruhan Online Kementrian Komdigi Adalah Keponakan Megawati Sukarnoputri, Akun Ini Terancam Dilaporkan...
Podcast Sana-sini Terkait Produk Kecantikan, Kosmetik dr Richard Lee Ternyata Ditarik BPOM dari Peredaran karena Hal Ini
Hindari Golput, Mahfud MD Ajak Masyarakat Pergi ke TPS Meski Belum Punya Pilihan: Tidak Ada Orang yang 100 Persen Baik, tapi...
Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Kapan Pilkada Pertama? Berikut Sejarah Pemilihan Kepala Daerah dari Masa ke Masa
Prabowo Gunakan Hak Pilih di TPS 008, Ini Pesan Pentingnya untuk Pemimpin Terpilih
Di Kampung Halaman, Gus Fawait Lakukan Ritual Spesial Sebelum Gunakan Hak Suara