news

Sempat Trending, Inilah Asal Mula Istilah Serangan Fajar yang Kerap Jadi Perbincangan pada Musim Pemilu dan Dampaknya bagi Indonesia

Rabu, 27 November 2024 | 19:15 WIB
Video parodi serangan fajar yang kerap dilakukan timses yang beredar di media sosial dan ramai jadi perbincangan hangat netizen di pilkada 2024 (X/kumifigo)

Berdasarkan Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, "serangan fajar" melibatkan pemberian imbalan berupa uang, sembako, atau barang lain yang bernilai di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan.

Baca Juga: Hadir Bersama Bobby Nasution ke TPS Bersama Ketiga Buah Hatinya, Penampilan Kahiyang Ayu Jadi Sorotan, Harga Tas yang Dipakai Setara...

Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, kampanye politik hanya boleh dilakukan dengan membagikan bahan kampanye senilai maksimal Rp 60.000, seperti selebaran, brosur, atau alat tulis.

Pemberian imbalan lain, termasuk sembako atau uang tunai, di luar ketentuan tersebut tentu dilarang keras dan ada sanksi tersendiri yang diberikan baik pada pemberi maupun dan penerimanya.

Politik uang dalam pemilu di Indonesia atau yang sering disebut "serangan fajar" jika terbukti dilakukan oleh para kandidat atau tim sukses suatu paslon, maka diancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Kabar dari Pilkada 2024 di Sumatera Utara, 3 Orang Jadi Tersangka Pembawa Amplop Bernilai Ratusan Juta Rupiah Diduga Bagian dari Money Politik

Disebutkan pada Pasal 523 ayat 1, 2, dan 3 mengenai sanksi pidana yang diberikan kepada setiap orang, baik itu peserta, pelaksana, maupun tim kampanye yang ketahuan memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan pada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Apabila serangan fajar dilakukan
masa kampanye, maka pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Apabila pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye yang sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lain kepada pemilih pada masa tenang, maka telah dianggap melanggar Pasal 532 Pemilu dan akan terjerat hukuman penjara maksimal empat tahun dengan denda maksimal Rp 48 juta.

Baca Juga: Kabar dari Pilkada 2024 di Sumatera Utara, 3 Orang Jadi Tersangka Pembawa Amplop Bernilai Ratusan Juta Rupiah Diduga Bagian dari Money Politik

Disebutkan pula Pasal 515 UU Pemilu, bagi pelaku yang memengaruhi pemilih untuk, memilih pasangan tertentu, atau mencederai surat suara pada hari pemilihan berlangsung maka, akan dipidana tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 36 juta.

Mirisnya, "serangan fajar" atau "jual beli suara" masih kerap terjadi di Indonesia hingga saat ini, meski memiliki dampak negatif yang signifikan.

Serangan fajar akan merusak Integritas Demokrasi karena praktik politik uang telah mencederai prinsip pemilu yang adil dan jujur.

Baca Juga: Anies Baswedan Sekeluarga Nyoblos di TPS Lebak Bulus, Simbol Jari Abah Saat Tunjukan Kertas Suara Jadi Sorotan, Netizen: Jenius Pak...

Serangan fajar yang menjadi tradisi jual beli suara juga menguatkan Politik Transaksional yang mendukung politik berbasis uang, bukan atas gagasan atau program kerja pemimpin.

Halaman:

Tags

Terkini