news

Hati-Hati! Jangan Anggap Wajar 'Serangan Fajar', Ini Ancaman Hukuman Bagi Pemberi dan Penerimanya

Rabu, 27 November 2024 | 22:00 WIB
Ilustrasi hukum pidana bagi pemberi dan penerima money politik (Pixabay Mohamed_hassan)

Sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang terlibat politik uang maka hukumanya akan lebih berat karena terikat pula dengan kedinasannya.

Baca Juga: Minibus Pembawa 'Serangan Fajar' di Luwu Timur Diserang Warga karena Diduga Memuat Money Politik, Juru Bicara Pasangan Calon Berikan Pernyataan Ini...

Sebab itulah bagi masyarakat, Bawaslu menganjurkan agar lebih berhati-hati jangan sampai dilibatkan dalam kasus money politik ini karena terdapat ancaman pidana.

Bukan hanya berbentuk uang, berbentuk barangpun rupanya juga memiliki nilai dan ancaman hukum yang sama sehingga masyarakat harus mengetahui dan aware akan hal itu.***

 Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Tags

Terkini