Kamis, 4 Juni 2026

Hati-Hati! Jangan Anggap Wajar 'Serangan Fajar', Ini Ancaman Hukuman Bagi Pemberi dan Penerimanya

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Rabu, 27 November 2024 | 22:00 WIB
Ilustrasi hukum pidana bagi pemberi dan penerima money politik  (Pixabay Mohamed_hassan)
Ilustrasi hukum pidana bagi pemberi dan penerima money politik (Pixabay Mohamed_hassan)

Sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang terlibat politik uang maka hukumanya akan lebih berat karena terikat pula dengan kedinasannya.

Baca Juga: Minibus Pembawa 'Serangan Fajar' di Luwu Timur Diserang Warga karena Diduga Memuat Money Politik, Juru Bicara Pasangan Calon Berikan Pernyataan Ini...

Sebab itulah bagi masyarakat, Bawaslu menganjurkan agar lebih berhati-hati jangan sampai dilibatkan dalam kasus money politik ini karena terdapat ancaman pidana.

Bukan hanya berbentuk uang, berbentuk barangpun rupanya juga memiliki nilai dan ancaman hukum yang sama sehingga masyarakat harus mengetahui dan aware akan hal itu.***

 Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X