news

7 Langkah Praktis Cek Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024 dengan Mudah

Sabtu, 23 November 2024 | 14:00 WIB
Pastikan sudah mengecek DPT agar Pilkada 2024 bisa diikuti dengan lancar. (KPU.go.id)

3. Verifikasi Data Anda

Periksa kembali NIK yang sudah dimasukkan. Jika data salah, sistem tidak dapat memproses permintaan Anda.

4. Masukkan Nomor WhatsApp

Input nomor WhatsApp aktif untuk menerima kode OTP sebagai langkah verifikasi tambahan.

5. Input Kode OTP

Masukkan kode OTP yang dikirim melalui WhatsApp ke kolom yang tersedia, lalu klik “Konfirmasi.”

6. Lihat Informasi TPS

Setelah konfirmasi berhasil, halaman akan menampilkan informasi berupa nama lengkap, nomor TPS, lokasi TPS, serta rincian alamat Anda.

7. Konfirmasi Jika Data Tidak Terdaftar

Jika muncul peringatan “Data Anda Belum Terdaftar,” segera kunjungi kantor KPU terdekat untuk memastikan status Anda dalam DPT.

Syarat Sah untuk Menjadi Pemilih

Agar dapat mencoblos, pastikan Anda memenuhi syarat berikut yang telah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022:

1. Berusia minimal 17 tahun pada hari pencoblosan atau sudah menikah.

2. Tidak kehilangan hak pilih berdasarkan putusan hukum tetap.

3. Berdomisili di Indonesia dengan bukti e-KTP, atau di luar negeri dengan bukti paspor atau dokumen resmi lainnya.

4. Pemilih tanpa e-KTP dapat menggunakan Kartu Keluarga sebagai dokumen pengganti.

Halaman:

Tags

Terkini