3. Verifikasi Data Anda
Periksa kembali NIK yang sudah dimasukkan. Jika data salah, sistem tidak dapat memproses permintaan Anda.
4. Masukkan Nomor WhatsApp
Input nomor WhatsApp aktif untuk menerima kode OTP sebagai langkah verifikasi tambahan.
5. Input Kode OTP
Masukkan kode OTP yang dikirim melalui WhatsApp ke kolom yang tersedia, lalu klik “Konfirmasi.”
6. Lihat Informasi TPS
Setelah konfirmasi berhasil, halaman akan menampilkan informasi berupa nama lengkap, nomor TPS, lokasi TPS, serta rincian alamat Anda.
7. Konfirmasi Jika Data Tidak Terdaftar
Jika muncul peringatan “Data Anda Belum Terdaftar,” segera kunjungi kantor KPU terdekat untuk memastikan status Anda dalam DPT.
Syarat Sah untuk Menjadi Pemilih
Agar dapat mencoblos, pastikan Anda memenuhi syarat berikut yang telah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022:
1. Berusia minimal 17 tahun pada hari pencoblosan atau sudah menikah.
2. Tidak kehilangan hak pilih berdasarkan putusan hukum tetap.
3. Berdomisili di Indonesia dengan bukti e-KTP, atau di luar negeri dengan bukti paspor atau dokumen resmi lainnya.
4. Pemilih tanpa e-KTP dapat menggunakan Kartu Keluarga sebagai dokumen pengganti.
Artikel Terkait
Pansus Pilkada DPRD Jember Laporkan Hasil Temuan Sementara ke KPU Jatim, Aang Kunaifi: Pelanggaran Pemilu akan Ditindak Tegas
Diklarifikasi Dugaan Penyelenggara Jadi Tim Sukses Paslon Tertentu, KPU Jember Mangkir dari Panggilan Pansus Pilkada
Kepung KPU Jember, Ratusan Pendemo Beberkan Bukti Oknum Penyelenggara Diduga Tak Netral
Sukses Selenggarakan 3 Debat Publik, KPU Nganjuk Bersiap Fokus Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Penyelenggara Pilkada Jember Diduga Tak Netral, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Desak Pemanggilan KPU dan Bawaslu Jember