SketsaNusantara.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat.
Sebagai warga negara yang memiliki hak pilih, penting bagi Anda untuk mengetahui lokasi serta nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar proses pemungutan suara berjalan lancar.
Bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU telah menentukan TPS berdasarkan alamat KTP masing-masing.
Baca Juga: Raker Persiapan Penetapan DPT Pilkada 2024, KPU Jatim Pastikan Kualitas Data Pemilih yang Lebih Baik
Namun, lokasi TPS Pilkada 2024 bisa berbeda dari Pemilu sebelumnya, sehingga Anda perlu memastikan informasi terkini.
Untungnya, KPU menyediakan layanan online yang mempermudah pengecekan nomor dan lokasi TPS.
Dengan memanfaatkan teknologi ini, Anda dapat mengakses data tersebut tanpa harus keluar rumah.
Baca Juga: Jumlah DPT Naik, Bawaslu Jember Imbau KPU Tambah dan Geser TPS di 23 Wilayah
Lalu, bagaimana cara memeriksa nomor dan lokasi TPS secara online? Berikut langkah-langkahnya yang bisa Anda ikuti dengan cepat dan mudah.
Langkah Cek Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024
1. Akses Website Resmi KPU
Buka laman resmi Komisi Pemilihan Umum melalui tautan cekdptonline.kpu.go.id.
2. Masukkan NIK Anda
Pada halaman utama, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP Anda. Pastikan data yang dimasukkan benar dan lengkap.
Baca Juga: KPU Kabupaten Madiun Pastikan Orang Meninggal Tidak Masuk DPT pada Pilkada 2024
Artikel Terkait
Pansus Pilkada DPRD Jember Laporkan Hasil Temuan Sementara ke KPU Jatim, Aang Kunaifi: Pelanggaran Pemilu akan Ditindak Tegas
Diklarifikasi Dugaan Penyelenggara Jadi Tim Sukses Paslon Tertentu, KPU Jember Mangkir dari Panggilan Pansus Pilkada
Kepung KPU Jember, Ratusan Pendemo Beberkan Bukti Oknum Penyelenggara Diduga Tak Netral
Sukses Selenggarakan 3 Debat Publik, KPU Nganjuk Bersiap Fokus Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Penyelenggara Pilkada Jember Diduga Tak Netral, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Desak Pemanggilan KPU dan Bawaslu Jember