SketsaNusantara.id - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti sebutan ‘Yang Mulia’ bagi paran hakim.
Melalui akun X miliknya @mohmahfudmd, pria asal Madura ini menegaskan bahwa sebutan yang sering dipakai di lingkungan lembaga tinggi peradilan sudah dilarang.
“Sekarang hakim disebut ‘Yang Mulia’ (YM), padahal melalui TAP Nomor XXXI/MPRS/1966 sebutan YM tidak digunakan lagi dan diganti dengan sebutan Bapak/Ibu/sdr,” tulisnya seperti dikutip SketsaNusantara.id.
Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Perangi Judol, Menteri Komdigi Sudah Tutup 220 Ribu Akun
Panggilan Yang Mulia kepada hakim rupanya sudah ada sejak dulu kala.
Dikutip dari situs MyLawQuestion, panggilan Yang Mulia awalnya disematkan bagi anggota kerajaan hingga pejabat tinggi seperit ksatria, tuan tanah serta hakim.
Seiring berjalannya waktu, sebutan itu hanya berlaku untuk keturunan raja atau bangsawan saja.
Sementara para pejabat dan pemangku kekuasaan dipanggil dengan panggilan umum seperti tuan dan nyonya.
Kedati demikian, sebutan Yang Mulia tetap disandang oleh hakim dalam acara persidangan untuk menunjukkan status lebih tinggi serta penghormatan kepada hakim.
Di Indonesia, sebutan Yang Mulia kepada hakim tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Hanya saja terdapat aturan dalam persidangan tentang penghormatan kepada hakim sebagaimana ditulis dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 19 Tahun 2009.