Menilik dari akun media sosialnya, Meirizka kerap membagikan momen sehari-hari maupun ketika berkumpul dengan keluarga.
Namun, tak banyak diketahui dari sosok ini karena akun media sosialnya di Instagram telah dikunci, bahkan postingan di Facebook miliknya sudah banyak yang dihapus setelah Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Terbaru, Kejaksaan RI menyebut Meirizka Widjaja ikut andil dalam upaya pembebasan Ronald Tannur dengan menggelontorkan dana sebesar Rp 3,5 miliar kepada hakim di PN Surabaya.
Dana tersebut awalnya dititipkan kepada Lisa Rahmat yang merupakan pengacara dari Ronald Tannur yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirdik Jampidsus Kejagung menyebut Meirizka awalnya memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada hakim untuk membebaskan anaknya.
Setelah keinginannya dikabulkan, istri Edward Tannur itu lantas menambahkan Rp 2 miliar pada hakim sehingga total yang diberikan Meirizka Widjaja sebanyak Rp 3,5 miliar.
Status Meirizka kini sudah naik menjadi tersangka setelah sebelumnya berstatus sebagai saksi.
Ibu Ronald Tannur ditahan selama selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Akibat perbuatannya, Meirizka Widjaja terjerat pasal berlapis karena telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka kasus suap Ronald Tannur ini terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!