news

Seorang Anak di Jember Tega Bunuh Ayah Kandungnya Sendiri, Segini Ancaman Hukumannya

Senin, 4 November 2024 | 21:02 WIB
Ilustrasi pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anak kepada ayah kandungnya sendiri di Jember (Freepik)

"Ancaman hukumannya sendiri adalah pasal 340 pembunuhan berencana," tegas AKP Abid Uais Al-Qarni Azis.

Baca Juga: Demak Bukan Kerajaan Islam Tertua di Jawa, Ada Bukti Tembok Benteng 10 KM Terselip di Balik Jember dan Probolinggo

Rupanya pelaku akan dikenakan pasal pembunuhan berencana sehingga ancamannya adalah 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara, maksimal," tambahnya.

Setelah pelaku ditangkap, kejadian pembunuhan tersebut tak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga namun juga membuat warga geger, pasalnya korban selama ini dikenal sebagai sosok yang baik dan ramah.

Baca Juga: Gelar Silaturahmi, Keluarga Ponpes Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Ajak Alumni Dukung Gus Fawait di Pilkada Jember 2024

Hingga kini warga masih terus berjaga di rumah korban atas kejadian naas yang menimpa keluarga S tersebut.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Tags

Terkini