"Ancaman hukumannya sendiri adalah pasal 340 pembunuhan berencana," tegas AKP Abid Uais Al-Qarni Azis.
Rupanya pelaku akan dikenakan pasal pembunuhan berencana sehingga ancamannya adalah 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara, maksimal," tambahnya.
Setelah pelaku ditangkap, kejadian pembunuhan tersebut tak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga namun juga membuat warga geger, pasalnya korban selama ini dikenal sebagai sosok yang baik dan ramah.
Hingga kini warga masih terus berjaga di rumah korban atas kejadian naas yang menimpa keluarga S tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!