"Hasilnya juga ditemukan tusukan sebanyak 4 kali di bagian perut sebelah kiri 2 kali dan bagian punggung sebelah kiri 2 kali," pungkasnya.
Dengan tindakannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 340 Pasal 340 KUHP Sub Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!