news

Anak di Jember Tega Bunuh Ayahnya Sendiri, Polisi Ungkap Motif Pembunuhannya

Senin, 4 November 2024 | 18:24 WIB
Polres Jember ungkap kasus pembunuhan anak ke ayahnya sendiri. (Dok. SketsaNusantara.id)

"Hasilnya juga ditemukan tusukan sebanyak 4 kali di bagian perut sebelah kiri 2 kali dan bagian punggung sebelah kiri 2 kali," pungkasnya.

Baca Juga: Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Billboard, Ancaman Hukumannya Minimal 4 Tahun

Dengan tindakannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 340 Pasal 340 KUHP Sub Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.***

 

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Tags

Terkini