Berdasar temuan tersebut, MA sendiri telah menganulis vonis bebas Ronald Tannur. Kini Ronald divonis 5 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!