“Penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan Ronald Tannur yang kita tahu semua menjadi polemik,” ujar Direktur Penyidik Jampidsus, Abdul Qohar dalam jumpa pers yang dikutip SketsaNusantara.id dari YouTube KOMPASTV.
Hasil penyelidikan tersebut pun menuai hasil, ketika tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan penangkapan dan penggeledehan pada 23 Oktober 2024.
Dari 6 lokasi penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang yang jika dikonversikan senilai Rp20 miliar.
Bukan hanya 3 hakim PN Surabaya saja yang ditangkap, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat juga turut diringkus Kejagung.
Mahkamah Agung pun langsung menganulis vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhinya hukuman penjara selama 5 tahun.
Sementara 3 hakim tersebut, diberhentikan sementara dari jabatannya dan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari kedepan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!