SketsaNusantara.id - Penangkapan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Kejaksaan Agung menjadi kisah baru dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap terkait vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa Ronald Tannur.
3 Hakim tersebut, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Kasus ini bermula dari tewasnya Dini Sera Afrianti yang merupakan kekasih Ronald Tannur pada 4 Oktober 2023 lalu.
Dini meninggal dunia setelah dipukul dengan botol kaca dan dilindas dengan mobil oleh sang kekasih.
Penyidik dalam kasus tersebut mengatakan bahwa Dini tewas akibat dianiaya sang kekasih di atap sebuah klub malam di Surabaya.
Lalu pada 6 Oktober 2024, Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Dini Sera.
Ronald Tannur pun dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya.
Setelah melewati sejumlah proses, Majelis Hakim yang terdiri dari 3 hakim di atas memvonis bebas Ronald Tannur pada 24 Juli 2024.
Vonis bebas tersebut cukup menuai kontroversi, bahkan Kejaksaan Agung turut memantau ketiganya.
Artikel Terkait
Profil hingga Instagram Ronald Tannur, Anak Politisi PKB yang Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan, Pernah Jadi TKI?
Heboh, Divonis Tidak Bersalah! 4 Fakta Ronald Tannur yang Menganiaya Pacar Hingga Nyawa Melayang
Hakim Putuskan Ronald Tannur Bebas, PN Surabaya Dibanjiri Karangan Bunga ‘Turut Berduka Cita atas Matinya Keadilan’
Seberapa Kaya 3 Hakim yang Jadi Sorotan Usai Tetapkan Vonis Bebas Ronald Tannur? Harta Kekayaannya Setara...
3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejaksaan Agung, Diduga Terima Suap dan Korupsi
Profil 3 Hakim PN Surabaya Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur, Diduga Terima Suap dalam Kasus Pembunuhan Dini
5 Fakta Penangkapan Hakim PN Surabaya yang Diduga Terima Suap agar Memberikan Vonis Bebas Ronald Tannur