SketsaNusantara.id - Tim Penyidik Kejaksaan Agung akhirnya menangkap Majelis Hakim dalam Kasus Pembunuhan Dini dengan terdakwa Ronald Tannur.
Ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini ditangkap setelah diduga menerima suap atau gratifikasi atas vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur.
3 Hakim PN Surabaya, Erintuah Darmanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Penangkapan ketiga hakim tersebut juga disertai dengan penggeledahan di beberapa lokasi.
Sejumlah fakta pun terungkap, termasuk temuan uang tunai dengan nominal miliaran yang diduga gratifikasi yang diterima ketiganya.
Dan berikut ini 5 fakta penangkapan 3 hakim PN Surabaya atas dugaan suap dalam putusan vonis bebas Ronald Tannur yang dilansir SketsaNusantara.id dari konferensi pers Kejaksaan Agung.
1. Penangkapan Dilakukan oleh Tim Gabungan
Proses penangkapan dan penggeledahan 3 hakim PN Surabaya ini melibatkan tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Surabaya dan Puspom TNI.
2. Proses Penangkapan
Penangkapan dan penggeledahan dilakukan pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Masing-masing tim bergerak ke 6 lokasi mulai pukul 6.30 hingga 15.30 WIB.