Pelantikan presiden dan wakil presiden pada tanggal 20 Oktober ini akhirnya menjadi tren atau tradisi tak tertulis.
Meski pun demikian, tidak aturan kapan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dalam Undang-Undang.
Baca Juga: 10 Twibbon Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran di Momen Pelantikan Presiden Indonesia 20 Oktober 2024
Aturan yang tercantum dalam Undang-Undang 1945 hanyalah mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden yakni 5 tahun masa jabatan.
Dan itulah awal mula munculnya tradisi pelantikan presiden dan wakil presiden digelar pada tanggal 20 Oktober.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!