Uang pensiunan tersebut akan diterima Jokowi selama seumur hidup dan ditanggung oleh anggaran negara.
Selain uang pensiun, Jokowi juga akan menerima sejumlah tunjangan-tunjangan.
Dalam Pasal 7, tunjangan yang akan diterima mantan presiden yang berhenti secara terhomat antara lain:
1. Tunjangan-tunjangan sesuai Undang-Undang mengenai pensiun yang berlaku bagi ASN (Pegawai Negeri)
2. Tunjangan biaya rumah tangga yang mencangkup pemakaian air, listrik hingga telepon.
3. Tunjangan biaya perawatan kesehatan termasuk untuk keluarganya.
Selain tunjangan, mantan presiden juga akan diberikan sebuah rumah lengkap dengan isi serta kendaraan sebagaimana tercantum dalam Pasal 8.
Jokowi sendiri memilih untuk membangun rumah pensiunnya di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!