Minggu, 19 Juli 2026

Dinilai Ugal-Ugalan, Jokowi Siapkan Rumah Pensiun di Colomadu Seluas 1,2 Hektar, Gusdur Cuma 2.000 Meter Persegi

Photo Author
Dyla Putry R., Sketsa Nusantara
- Jumat, 5 Juli 2024 | 12:00 WIB
Ilustrasi - Perbedaan rumah pensiun Jokowi dan Gusdur (Kolase Canva.com/Dyla Putry R)
Ilustrasi - Perbedaan rumah pensiun Jokowi dan Gusdur (Kolase Canva.com/Dyla Putry R)

SketsaNusantara.id - Isu panas rumah pensiun Jokowi yang terletak di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah makin hangat dibicarakan publik.

Jokowi dinilai sangat ugal-ugalan dalam menyiapkan masa pensiunnya bersama keluarga.

Tanah seluas 1,2 Hektar dipersiapkan untuk pembangunan rumah pensiun miliknya.

Mengutip standar aturan rumah kediaman mantan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 disebutkan:

1. Tanah kediaman mantan Presiden dan Wakil Presiden paling banyak seluas 1,5 hektar yang berlokasi di DKI Jakarta.

Baca Juga: Lain dari yang Lain, Rumah Pensiun Jokowi Dinilai Paling Luas dari Presiden Sebelumnya, Kok Gak di IKN?

2. Apabila berlokasi di luar DKI Jakarta setara dengan nilai tanah yang berlokasi di DKI Jakarta.

Meski bakal rumah pensiun Jokowi luasnya jauh dari rumah pensiun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kabarnya biaya pembangunannya jauh lebih mahal dari presiden-presiden sebelumnya.

Diperkirakan biaya pembebasan lahan milik Bos Bus Rosalia Indah dan warga sekitar tersebut menelan anggaran Rp120 Miliar.

Sebagai informasi dikutip SketsaNusantara.id dari TikTok @itdnews harga tanah di Colomadu sendiri antar Rp 6-10 Juta per meter persegi.

Baca Juga: Rekomendasi Kuliner yang Harus Dicoba Ketika ke Makam Sunan Ampel, Selalu Rame Jadi Favorit Pengunjung

Berbeda dengan Jokowi, Presiden ke-4, KH. Abdurrahman Wahid atau yang kerap disapa Gus Dur mendapat hadiah rumah pensiun jauh lebih kecil.

Diketahui Gus Dur menerima lahan pemberian negara di masa pensiunnya hanya seluas 2.000 meter persegi.

Mulanya Gus Dur tidak mau menerima rumah pensiun dan memilih sejumlah uang karena merasa sudah memiliki rumah di Ciganjur.

Halaman:

Editor: Dyla Putry R.

Sumber: PDF PMK nomor 120/PMK.06/2022

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X