Kamis, 4 Juni 2026

Lain dari yang Lain, Rumah Pensiun Jokowi Dinilai Paling Luas dari Presiden Sebelumnya, Kok Gak di IKN?

Photo Author
Dyla Putry R., Sketsa Nusantara
- Jumat, 5 Juli 2024 | 06:00 WIB
Ilustrasi rumah pensiun Jokowi di Colomadu (Kolase Canva/Dyla Putry R)
Ilustrasi rumah pensiun Jokowi di Colomadu (Kolase Canva/Dyla Putry R)

SketsaNusantara.id - Rumah pensiun Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi telah mulai dibangun.

Berbeda dengan Presiden sebelumnya, Jokowi memilih sendiri rumah pensiunnya yang berlokasi di Colomadu, Karangnyar, Jawa Tengah.

Peletakkan batu pertama pembangunan rumah pensiun Jokowi telah dilakukan awal bulan Juli kemarin.

Baca Juga: Tak Kuasa Tahan Tangis, Nine Naphat Umumkan Putus dengan Baifern Pimchanok! Bantah Isu Orang Ketiga

Adapun lokasi tepat rumah pensiun Presiden Jokowi ini berada di daerah yang sangat strategis.

Yaitu di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Jawa Tengah, dengan luas hampir dua kali lipat lapangan sepak bola.

Sebagai informasi bahwasannya kado rumah untuk pemimpin negara telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang hak keuangan administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Mulanya Presiden dan Wakil Presiden yang telah purna tugas dibatasi anggarannya maksimal Rp20 Miliar.

Akan tetapi aturan terbaru menyebutkan bahwa mantan Presiden dan Wakil Presiden berhak mendapatkan tanah seluas 1.500 m2 di DKI Jakarta.

Baca Juga: Rekomendasi Kuliner yang Harus Dicoba Ketika ke Makam Sunan Ampel, Selalu Rame Jadi Favorit Pengunjung

Mengutip informasi dari akun @bigalphaid mantan Presiden dan Wakil Presiden dapat memilih rumah di luar DKI Jakarta dengan luas tahan dan bangunan menyesuaikan harta tanah 1500 m2 di DKI Jakarta.

Rumah pensiun Jokowi ini jika dilihat dari harga tanah memang jauh lebih murah dibandingkan harga tanah di Jakarta.

Namun perlu diketahui bahwasannya rumah dinas Jokowi ini luasnya nyaris 10 kali lebih besar untuk ukuran rumah Presiden dan Wakil Presiden yang telah purna tugas berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) No120/PMK.06/2022.

Tidak hanya itu, kabarnya biaya untuk memborong pembangunan rumah pensiun Kakek Jan Ethes ini disebut-sebut jauh lebih mahal dibandingkan mantan pemimpin negara sebelumnya.

Halaman:

Editor: Dyla Putry R.

Sumber: TikTok @bigalphaid

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X