Minggu, 19 Juli 2026

Syarat Membuat dan Memperpanjang SIM Tanpa Ditolak, Per 1 Juli 2024 Wajib Memiliki Kartu Sakti Ini

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Kamis, 4 Juli 2024 | 20:15 WIB

SketsaNusantara.id - Bagi anda yang hendak memperpanjang atau membuat SIM maka pastikan memiliki kartu sakti ini jika tidak ingin ditolak.

Mulai 1 Juli 2024 BPJS Kesehatan akan menjadi syarat ketika ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk SIM A, SIM B, dan SIM C. 

Seperti yang dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPAS TV, saat mengajukan perpanjangan atau pengajuan BPJS diperlukan lampiran bukti kepesertaan JKN aktif dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk. 

Baca Juga: Media Asing Soroti Operasi Kaki yang Dilakukan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kaitkan Gibran hingga Isu Pelanggaran HAM

Pengaruh BPJS Kesehatan Kepesertaan BPJS Kesehatan secara bertahap mulai diujicobakan sebagai syarat pembuatan atau perpanjangan SIM, dimulai per 1 Juli 2024.

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai upaya untuk meningkatkan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dengan menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk membuat atau memperpanjang SIM, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terlindungi oleh program jaminan kesehatan nasional.

Untuk dapat membuat atau memperpanjang SIM, pemohon harus melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Dadang Supriatna Dapat Dukungan Raffi Ahmad, Ini Sederet Prestasi Bupati Bandung yang Bakal Lanjut Dua Periode

Selain itu, pemohon juga perlu melengkapi persyaratan lain seperti formulir pendaftaran, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen kesehatan psikologi.

Pada awalnya, kebijakan ini akan diujicobakan di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur.

Jika uji coba pada tujuh provinsi ini berjalan lancar, maka kebijakan ini akan diberlakukan secara nasional.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan dan memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan semakin banyak peserta, diharapkan program JKN dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat kesehatan yang optimal bagi masyarakat.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Youtube Kompas TV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X